Pasar Modal
|
D
I
S
U
S
U
N
O
L
E
H
|
Nama : Muhammad Abdullah
Mubarok
Kelas : 1KA07
NPM : 13117823
|
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di
pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modaldijelaskan dengan
lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang
pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang
dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut
undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai
kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang
dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim
dikenal sebagai efek.
mengenal Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), equitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar
modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument
keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian,
masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik
keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Struktur Pasar Modal Indonesia telah
diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
Proses Go Public
Perusahaan
memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba
yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan
dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan
penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam
bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan
dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go
publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham
atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public)
untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum
mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode
Pasar Perdana yaitu ketika Efek
ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual
yang ditunjuk
- Penjatahan
Saham yaitu pengalokasian
Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan
Efek di Bursa, yaitu saat Efek
tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum Saham dikelompokkan
menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam
rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran
Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham
terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
- Penjamin Emisi
(underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam
membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik
(Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas
laporan keuangan calon emiten.
- Penilai untuk
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari aktiva tetap tersebut;
- Konsultan Hukum untuk
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris untuk membuat
akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam
rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Dokumen dan persyaratan pengajuan
pernyataan pendaftaran diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam Nomor: IX.C.1
(Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum).
3. Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena
pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut
melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya
tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan
investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar
perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor
berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar
perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah
saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa
Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pencatatan di BEI
Saham yang
dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan
Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui
pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada
masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama
ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan
mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan
Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan,
dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga
diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.
Mekanisme
Perdagangan
Sebelum dapat
melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek
yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan
rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan
rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi
dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau
investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk
menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan
Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu
sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah
deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25
juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya
tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam
perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan
perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti
500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi
karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ
Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham
tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi
lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk
membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Dilihat
dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Menjadi Nasabah di
Perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi
investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu
broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka
investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
- Order dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan
instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah
atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor
broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau
sarana komunikasi lainnya.
- Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya
akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau
yang sering disebut floor trader.
- Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua
order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat
ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah.
Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader,
petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi
antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang
disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini,
berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order,
seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
- Transaksi Terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke
sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS
sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau
jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader
atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa
order yang disampaikan telah terpenuhi.
- Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi
adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak
otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa
proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak
investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang,
sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di
BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya
jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3
hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
Indeks Harga Saham & Obligasi
A. INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga
saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks
berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks
menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau
lesu.
Dengan adanya
indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah
sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan
saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara
rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan
indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah
mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena
harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks
pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
Di Bursa Efek
Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:
- Indeks
Individual, menggunakan indeks
harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks
masing-masing saham yang tercatat di BEI.
- Indeks
Harga Saham Sektoral, menggunakan semua
saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan,
pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan
sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri,
konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan
manufaktur.
- Indeks Harga Saham
Gabungan atau IHSG (Composite
Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen
penghitungan indeks.
- Indeks
LQ 45, yaitu indeks yang
terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas
perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham
baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
- Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII
merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi
dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain,
dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi
dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah
emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
§
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
§
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
§ Usaha yang memproduksi, mendistribusi
serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
§ Usaha yang memproduksi, mendistribusi
dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat
- Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, yaitu
indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang
tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
- Indeks
KOMPAS 100, merupakan Indeks
Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS.
Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
- Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan.
- Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG
(Indeks Harga Saham Gabungan).
- Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental
perusahaan dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk
mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
- Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi
dan frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler,
selama 12 bulan terakhir.
- Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian
diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi
terbesar.
- Dari sebanyak 90 saham yang tersisa,
kemudian dipilih sebnyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari
transaksi dan frekwensi transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar
reguler, dengan proses sebagai berikut :
i. Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham
berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
ii. Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham
berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
iii. Dari 60
saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
- Daftar 100 saham diperoleh dengan
menambahkan daftar saham dari hasil perhitungan butir (e) ditambah dengan
daftar saham hasil perhitungan butir
- Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100
akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan
pada bulan Agustus.
B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH
Indeks
Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai
wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan
dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks Obligasi
memberikan nilai lebih, antara lain:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang
terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar
obligasi pemerintah
• Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio
obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi
pemerintah.
Formula yang
digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price
(Performance) Index
2. Yield
Index
3. Total
Return Index
Dengan adanya
Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal di
Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di
Pasar, sehingga terwujud harga wajar obligasi dan pasar yang efisien.
Mengenal Saham
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling
popular. Menerbitkan saham
merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang
diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus
memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga
kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang
saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat
berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen
berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat
pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan
bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga
beli dan harga jual. Capital gain
terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya
Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya
dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan
capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai
instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu
suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian
harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per
saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus
turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami
kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan
bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini
hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut,
maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan
perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi
tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk
itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Mengenal Obligasi
Obligasi
merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang
berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau
badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan
dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak
melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds: obligasi dengan kupon yang
dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan
akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds: obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu
rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan
swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds: obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah
saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds: obligasi yang memberikan hak
kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d) Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada
harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang
dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya
saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya
secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan
dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds: obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan
imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini
dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah)
bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
- Nilai Nominal (Face
Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh
pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
- Kupon (the Interest
Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala
(kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon
obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
- Jatuh Tempo
(Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan
pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari
365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki
resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode
jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo
suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
- Penerbit / Emiten
(Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat
penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko /
kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon
dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat
dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat
seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan
harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan
dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga
Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp
50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x
Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan
Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai
obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan
Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari
obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau
imbal hasil atau returnyang akan diperoleh dari investasi
obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan
diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan
besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian
tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield
yaitu current yield dan yield to maturity.
§ Currrent yield adalah yield yang
dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap
harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon
kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut
adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp
170.000.000 atau 17%
Rp
980.000.000 98%
= 17.34%
§ Sementara itu yiled to maturity (YTM)
adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor
apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang
seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau
pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation =
C + R – P
n
x 100%
R + P
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25%
memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada
12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM
approximation = 16 + 100
– 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01
%
Komentar
Posting Komentar